Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Meskipun batas waktu pelaksanaan mandatory halal certification diatur secara bertahap, tetapi berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan kesiapan para pelaku usaha.
Demikian antara lain pendapat Dr. Akhmad Akbar Susamto, dalam opini singkatnya yang dipublikasikan di laman daring Sharianews.com. Upaya penyiapan ini merupakan tugas bersama semua pemangku kepentingan. Termasuk di antaranya adalah masyarakat muslim yang akan secara langsung mendapatkan manfaat dari sertifikasi halal.