• UGM
  • IT Center
  • SIMASTER
  • Perpustakaan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Minat Studi Magister Ekonomi Islam
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Pengelola
    • Pengajar Tetap
    • Pengajar Tamu
    • Kontak
  • Program Studi
    • Program S2
    • Kurikulum S2
      • Mata Kuliah Ekonomi Islam
      • Mata kuliah Defisiensi
    • Admisi
      • Syarat Pendaftaran
      • Prosedur Pendaftaran
    • Beasiswa
    • Kalender Akademik
  • Publikasi
    • Penelitian
    • Jurnal
    • pengabdian kepada masyarakat
  • Pengajaran
  • Artikel
  • Beranda
  • Blog
  • Pakar Audit Syariah IIUM Paparkan Praktik dan Tantangan Tata Kelola Syariah di Malaysia dalam Kuliah Tamu di UGM

Pakar Audit Syariah IIUM Paparkan Praktik dan Tantangan Tata Kelola Syariah di Malaysia dalam Kuliah Tamu di UGM

  • Blog
  • 22 Agustus 2024, 13.36
  • Oleh: achmadsyawalnurhidayatullah1999
  • 0

 

Yogyakarta, 21 Agustus 2024 — Program studi S3 Perekonomian Islam dan Industri Halal serta S2 Minat Studi Ekonomi Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UGM menggelar kuliah tamu bertajuk “Shariah Audit and Shariah Governance in Malaysia”. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Magister Akuntansi FEB UGM dan dihadiri oleh mahasiswa program pascasarjana yang memiliki minat dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber utama Professor Dr. Noraini Mohd Ariffin, pakar akuntansi dari International Islamic University Malaysia (IIUM) yang juga merupakan anggota Komite Syariah United Overseas Bank Malaysia. Acara dipandu oleh Ibu Dewi Fatmawati, S.E., M.Ec., Ph.D., dosen dari program studi Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal UGM.

Dalam paparannya, Prof. Noraini menjelaskan perkembangan terbaru kebijakan tata kelola syariah di Malaysia yang diterapkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM). Salah satu poin penting dari kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2020 ini adalah pembatasan masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) maksimal hingga sembilan tahun. Adapun ketentuan lanjutan yang tertuang dalam paragraf 12.5 mulai diberlakukan sejak 1 April 2023, memberikan masa transisi bagi lembaga-lembaga keuangan untuk menyesuaikan diri.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat integrasi prinsip-prinsip syariah dalam strategi bisnis dan manajemen risiko lembaga keuangan syariah. Hal ini dilakukan dengan memperjelas tanggung jawab setiap pihak, mulai dari dewan direksi, komite syariah, hingga unit pengawasan internal. Selain itu, Prof. Noraini menekankan pentingnya pengembangan budaya kepatuhan syariah melalui pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang aktif, serta sistem pelaporan yang transparan.

Dalam konteks audit syariah, Prof. Noraini menjelaskan bahwa fungsi pengawasan syariah terdiri atas tiga elemen utama, yaitu tinjauan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit syariah. Tinjauan syariah dilakukan untuk memastikan kepatuhan kegiatan operasional terhadap prinsip syariah, sementara manajemen risiko syariah bertugas memetakan serta memantau potensi ketidakpatuhan. Audit syariah sendiri berperan memberikan evaluasi independen terhadap sistem kontrol internal dan efektivitas manajemen risiko yang dijalankan oleh lembaga keuangan.

Namun demikian, Prof. Noraini juga menyoroti sejumlah tantangan dalam praktik audit syariah, antara lain keterbatasan jumlah auditor yang memiliki keahlian khusus di bidang ini. Banyak auditor belum memiliki latar belakang pendidikan yang memadai baik dari sisi akuntansi maupun pemahaman syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan metodologi audit yang lebih komprehensif dan berbasis risiko, seperti pendekatan Risk-Based Internal Audit (RBIA) yang memungkinkan auditor fokus pada area dengan risiko ketidakpatuhan tinggi.

Selain itu, Prof. Noraini menyinggung perbedaan fokus antara audit internal dan audit eksternal; di mana audit internal lebih menitikberatkan pada kontrol operasional, sementara audit eksternal berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi. Diskusi yang berlangsung interaktif juga membahas isu-isu aktual seperti pemberlakuan sanksi bagi lembaga yang melanggar tata kelola syariah serta potensi adopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam memperkuat proses audit syariah.

Kuliah tamu ini ditutup dengan sesi tanya jawab, pernyataan penutup dari narasumber, dan foto bersama seluruh peserta. Acara ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman mahasiswa serta praktisi mengenai pentingnya penguatan tata kelola dan audit syariah dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah yang berintegritas

Penulis : Catur Agus Suprono

Editor   : Muh. Zulfahmi Rapi

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Blog

  • Economics: Penurunan Kurva LM
  • Economics: Penurunan Kurva IS
  • Kolaborasi Ziswaf dalam Penanggulangan Kemiskinan
  • Economics: Penurunan Kurva Permintaan Agregat
  • Economics: Penurunan Kurva Penawaran Agregat
Universitas Gadjah Mada

Sekolah Pascasarjana UGM
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Minat Studi Magister Ekonomi Islam
Jl. Teknika Utara, Pogung,
Mlati Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Telp: (0274) 544975, 564239
Email: ekis.sps@ugm.ac.id

© 2025 Minat Studi Magister Ekonomi Islam & Minat Studi Magister Industri Halal Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju