• UGM
  • IT Center
  • SIMASTER
  • Perpustakaan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Minat Studi Magister Ekonomi Islam
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Pengelola
    • Pengajar Tetap
    • Pengajar Tamu
    • Kontak
  • Program Studi
    • Program S2
    • Kurikulum S2
      • Mata Kuliah Ekonomi Islam
      • Mata kuliah Defisiensi
    • Admisi
      • Syarat Pendaftaran
      • Prosedur Pendaftaran
    • Beasiswa
    • Kalender Akademik
  • Publikasi
    • Penelitian
    • Jurnal
    • pengabdian kepada masyarakat
  • Pengajaran
  • Artikel
  • Beranda
  • Blog
  • Mempersiapkan Pelaku Bisnis Jelang Mandatory Halal Certification

Mempersiapkan Pelaku Bisnis Jelang Mandatory Halal Certification

  • Blog
  • 7 Maret 2019, 11.43
  • Oleh: admin
  • 0

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Meskipun batas waktu pelaksanaan mandatory halal certification diatur secara bertahap, tetapi berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan kesiapan para pelaku usaha.

Demikian antara lain pendapat Dr. Akhmad Akbar Susamto, dalam opini singkatnya yang dipublikasikan di laman daring Sharianews.com. Upaya penyiapan ini merupakan tugas bersama semua pemangku kepentingan. Termasuk di antaranya adalah masyarakat muslim yang akan secara langsung mendapatkan manfaat dari sertifikasi halal.

Plt. Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana UGM yang membawahi Minat Perekonomian Islam dan Industri Halal tersebut lebih jauh mengatakan bahwa kesiapan para pelaku usaha menghadapi mandatory halal certification dapat dilihat dari empat aspek. Pertama, kesadaran (awareness) tentang kewajiban sertifikasi halal. Yaitu, persepsi, pemahaman dan proyeksi para pelaku usaha mengenai berbagai hal yang terkait dengan kewajiban sertifikasi halal. Kedua, komitmen terhadap sertifikasi halal, yaitu keinginan dan kesungguhan figur-figur utama di balik sebuah usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal. Ketiga, ketersediaan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya bisnis yang lain. Dan keempat, tata kelola (governance).

Langkah-langkah yang harus dilakukan, menurutnya, adalah: Pertama, sosialisasi yang lebih luas dan sistematis mengenai kewajiban sertifikasi halal. Kedua, analisis yang lebih mendalam mengenai kesiapan dan kebutuhan para pelaku usaha dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal.Analisis dapat didasarkan pada hasil penelitian atau hasil kajian lain yang melibatkan para pelaku usaha. Ketiga, pendampingan, baik untuk memantapkan kesadaran para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi halal maupun untuk memfasilitasi pelaksanaan tahapan-tahapan sertifikasi. Keempat, memberikan dukungan yang diperlukan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Tags: halal

Blog

  • Economics: Penurunan Kurva LM
  • Economics: Penurunan Kurva IS
  • Kolaborasi Ziswaf dalam Penanggulangan Kemiskinan
  • Economics: Penurunan Kurva Permintaan Agregat
  • Economics: Penurunan Kurva Penawaran Agregat
Universitas Gadjah Mada

Sekolah Pascasarjana UGM
Program Studi Agama dan Lintas Budaya
Minat Studi Magister Ekonomi Islam
Jl. Teknika Utara, Pogung,
Mlati Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Telp: (0274) 544975, 564239
Email: ekis.sps@ugm.ac.id

© 2025 Minat Studi Magister Ekonomi Islam & Minat Studi Magister Industri Halal Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju