Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Meskipun batas waktu pelaksanaan mandatory halal certification diatur secara bertahap, tetapi berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan kesiapan para pelaku usaha.
Demikian antara lain pendapat Dr. Akhmad Akbar Susamto, dalam opini singkatnya yang dipublikasikan di laman daring Sharianews.com. Upaya penyiapan ini merupakan tugas bersama semua pemangku kepentingan. Termasuk di antaranya adalah masyarakat muslim yang akan secara langsung mendapatkan manfaat dari sertifikasi halal.
Plt. Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana UGM yang membawahi Minat Perekonomian Islam dan Industri Halal tersebut lebih jauh mengatakan bahwa kesiapan para pelaku usaha menghadapi mandatory halal certification dapat dilihat dari empat aspek. Pertama, kesadaran (awareness) tentang kewajiban sertifikasi halal. Yaitu, persepsi, pemahaman dan proyeksi para pelaku usaha mengenai berbagai hal yang terkait dengan kewajiban sertifikasi halal. Kedua, komitmen terhadap sertifikasi halal, yaitu keinginan dan kesungguhan figur-figur utama di balik sebuah usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal. Ketiga, ketersediaan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya bisnis yang lain. Dan keempat, tata kelola (governance).
Langkah-langkah yang harus dilakukan, menurutnya, adalah: Pertama, sosialisasi yang lebih luas dan sistematis mengenai kewajiban sertifikasi halal. Kedua, analisis yang lebih mendalam mengenai kesiapan dan kebutuhan para pelaku usaha dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal.Analisis dapat didasarkan pada hasil penelitian atau hasil kajian lain yang melibatkan para pelaku usaha. Ketiga, pendampingan, baik untuk memantapkan kesadaran para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi halal maupun untuk memfasilitasi pelaksanaan tahapan-tahapan sertifikasi. Keempat, memberikan dukungan yang diperlukan, khususnya bagi pelaku UMKM.