Program Studi S3 Agama dan Lintas Budaya, Minat Studi Perekonomian Islam dan Industri Halal didesain khusus untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin keilmuan yang mampu menginisiasi, merencanakan dan melaksanakan riset secara mandiri serta berkontribusi aktif mengembangkan pengetahuan dan memecahkan masalah nyata dalam bidang agama dan lintas budaya, khususnya yang menyangkut kajian perekonomian Islam dan industri halal. Program ini terdiri dari dua komponen, yaitu komponen perkuliahan dan komponen riset dan penulisan disertasi. Jangka waktu normal untuk menempuh Program ini adalah enam semester atau tiga tahun.
Di antara peran-peran yang dapat dimainkan oleh lulusan Program Studi S3 Agama dan Lintas Budaya, Minat Studi Perekonomian Islam dan Industri Halal adalah:
- Peneliti pada lembaga-lembaga penelitian pemerintah dan swasta yang mengkaji tentang perekonomian Islam dan industri halal beserta sub-sub kajian di dalamnya .
- Pengajar pada program-program studi yang mengajarkan perekonomian Islam dan industri halal beserta sub-sub kajian di dalamnya, baik pada perguruan tinggi keagamaan Islam maupun perguruan tinggi umum.
- Konsultan atau tenaga ahli untuk instansi-instansi pemerintah, organisasi-organisasi non-pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang memiliki program-program terkait dengan perekonomian Islam dan industri halal beserta sub-sub kajian di dalamnya.
- Pegawai negeri sipil atau pegawai lain pada instansi-instansi pemerintah yang memiliki program-program terkait dengan perekonomian Islam dan industri halal beserta sub-sub kajian di dalamnya, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Sosial, Kementerian Agama atau dinas-dinas yang sesuai di tingkat daerah.
- Eksekutif pada organisasi-organisasi non-pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang memiliki program-program terkait dengan perekonomian Islam dan industri halal beserta sub-sub kajian di dalamnya.
- Pengambil kebijakan terkait dengan perekonomian Islam dan industri halal beserta sub-sub kajian di dalamnya, baik di sektor publik maupun sektor swasta.