Program Studi S2 Agama dan Lintas Budaya, Minat Studi Ekonomi Islam dan Industri Halal didesain khusus untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin yang mampu berkontribusi aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan memecahkan masalah nyata agama dan lintas budaya dalam bidang kajian ekonomi Islam dan industri Halal. Program ini terdiri dari dua komponen, yaitu komponen perkuliahan dan komponen riset dan penulisan tesis. Jangka waktu normal untuk menempuh Program ini adalah empat semester atau dua tahun. Lulusan Prodi Agama dan Lintas Budaya, Minat Studi Magister Ekonomi Islam dan Minat Studi Magister Industri Halal mendapatkan gelar Master of Art (M.A)
Peran-peran yang dapat dimainkan oleh lulusan Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Minat Studi Magister Ekonomi Islam, dan Minat Studi Magister Industri Halal
- Peneliti pada Lembaga Penelitian Pemerintah dan Swasta
Lulusan dapat bekerja sebagai peneliti yang mengkaji topik-topik terkait ekonomi Islam (seperti keuangan syariah, zakat, wakaf, dan mikroekonomi Islam) serta industri halal (sertifikasi halal, rantai pasok halal, dan ekonomi konsumsi halal), di lembaga seperti LIPI/BRIN, Pusat Kajian Ekonomi Syariah, atau lembaga penelitian swasta lainnya. - Pengajar pada Program Studi Ekonomi Islam dan Industri Halal
Lulusan dapat mengajar pada program studi ekonomi Islam dan industri halal di perguruan tinggi keagamaan Islam (seperti UIN, IAIN, STAIN) maupun perguruan tinggi umum. Mata kuliah yang diajarkan bisa meliputiย :- Ekonomi Mikro dan Makro Islam
- Perbankan dan Keuangan Syariah
- Manajemen Bisnis Halal
- Sertifikasi dan Standarisasi Halal
- Etika Bisnis Islam dan Keuangan
- Konsultan atau Tenaga Ahli untuk Instansi Pemerintah, Lembaga Non-Pemerintah, atau Perusahaan
Lulusan ini dapat menjadi konsultan atau tenaga ahli yang memberikan saran dan rekomendasi kepada instansi-instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, atau perusahaan-perusahaan yang memiliki program terkait dengan ekonomi Islam dan industri halal. Beberapa contoh institusi yang bisa menjadi klien mereka termasuk:- Lembaga Pemerintah: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Agama.
- Organisasi Non-Pemerintah: Lembaga yang berfokus pada pengembangan ekonomi berbasis syariah atau keberlanjutan industri halal.
- Perusahaan: Perusahaan yang bergerak di bidang produk halal, fintech syariah, atau perusahaan yang ingin mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
- Pegawai di Instansi Pemerintah
Lulusan dapat bekerja sebagai pegawai ย pada instansi-instansi pemerintah yang memiliki program-program terkait dengan ekonomi Islam dan industri halal, seperti:- Bank Indonesia: Sebagai pengelola kebijakan moneter yang berbasis syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengawasi dan mengatur lembaga keuangan syariah.
- Kementerian Keuangan: Menyusun kebijakan fiskal dan ekonomi yang mendukung sistem ekonomi Islam.
- Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi & UMKM: Mengembangkan industri halal dan mendukung usaha mikro kecil menengah yang berbasis syariah.
- Kementerian Sosial dan Kementerian Agama: Mengelola program sosial dan keagamaan yang berhubungan dengan kesejahteraan umat dan pengembangan ekonomi berbasis syariah.
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) โ Lulusan dapat bekerja sebagai auditor halal, penyusun kebijakan jaminan produk halal, atau pengembang sistem sertifikasi halal.
- Eksekutif pada Organisasi Non-Pemerintah atau Perusahaan
Lulusan dapat menjabat sebagai eksekutif atau pimpinan dalam organisasi nirlaba, lembaga zakat-wakaf, koperasi syariah, lembaga pembiayaan mikro syariah, atau perusahaan yang menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip halal dan syariah. - Pengambil Kebijakan Terkait Ekonomi Islam dan Industri Halal
Lulusan ini dapat berperan sebagai pengambil kebijakan, baik di sektor publik maupun swasta, yang merancang, menyusun, dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan ekonomi Islam dan industri halal.
Secara keseluruhan, lulusan dari program ini dapat memainkan peran yang sangat penting dalam memajukan ekonomi Islam dan industri halal, baik di sektor publik maupun privat. Mereka berkontribusi dalam mendorong terciptanya kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekonomi berbasis syariah, memperluas pasar produk halal, serta memastikan bahwa sistem ekonomi dan keuangan yang dibangun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.